Bunyi Pasal 27 Ayat 2 UU ITE 2024 tentang Judi Online
Ini sesuai dengan komitmen Menkominfo Budi Arie Setiadi untuk menciptakan kedaulatan ruang digital Indonesia yang inklusif. Pembatasan aktivitas sosial masyarakat saat itu dimanfaatkan para bandar judi online dengan berbungkus game. Dan ini menjadi merebak di tengah masyarakat dan telah membuat banyak orang menjadi kecanduan. Sebaliknya, kerugian yang ditimbulkan bisa sangat besar dan sulit untuk dihentikan.
You must be logged in to post a comment.